Sabtu, 19 November 2011

Pendidikan dan Nasib Anak Jalanan


Pendidikan dan Nasib Anak Jalanan
Oleh: Edi Sugianto*
Beberapa minggu lalu tahun pelajaran baru telah dibuka. Maka seperti biasanya para orang tua atau wali murid berbondong-bondong mendatangi sekolah yang dituju, mereka mendaftarkan anak-anaknya masing-masing dengan tujuan dan harapan yang sama yaitu, agar mereka menjadi orang yang bermanfaat bagi nusa bangsa dan agama. Menjadi generasi penerus yang mampu memberikan peringatan dan pencerahan.
Namun tidak semua anak-anak di negeri ini beruntung memperoleh kesempatan untuk belajar di lingkungan sekolah yang diimpikan. Tidak sedikit anak-anak Indonesia yang putus sekolah, atau bahkan memang tidak pernah mengenal bangku sekolah dari sejak kecil, karena mereka hidup di lingkungan jalanan dan keluarga fakir miskin. Jangankan membiayai anak-anaknya sekolah untuk makan sehari-haripun mereka kesulitan.      
Jadi, apakah hanya orang kaya yang berhak mengenyam pendidikan formal di negeri ini, apa kebijakan pemerintah melihat fenomena dan fakta buruk yang menimpa anak-anak dan generasi bangsa ini.
Kita semua benar-benar telah merampas hak anak-anak jalanan itu untuk bermain, bersekolah, dan hidup sebagaimana lazim anak-anak lainnya. Anak-anak jalanan dipaksa orang tuanya untuk merasakan getirnya kehidupan seperti halnya mereka juga merasan. Mereka tumbuh dan berkembang dengan latar kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan, penganiayaan, dan hilangnya kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan membuatnya berperilaku negatif dan menyimpang.
Ketika mereka dewasa, besar kemungkinan mereka akan menjadi salah satu pelaku kekerasan. Tanpa adanya upaya apapun, maka kita telah berperan serta menjadikan anak-anak sebagai korban tak berkesudahan. Menghapus stigmatisasi di atas menjadi sangat penting. Sebenarnya  anak-anak jalanan hanyalah korban dari konflik keluarga, komunitas jalanan, dan korban kebijakan ekonomi permerintah.  
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan; “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Melihat fakta yang ada dan dicocokkan dengan UU di atas. Tampaknya UU tersebut kehilangan ruhnya. Oleh karena itu, Pemerintah harus membuka lebar-lebar mata kepala dan mata hati mereka, bahwa dalam UU disebutkan yang berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran adalah setiap anak atau seluruh anak Indonesia, bukan hanya anak-anak orang kaya.     
Pemerintah tidak cukup memberinya makan dan minum saja, atau hanya melindunginya di sebuah rumah untuk anak-anak jalanan, karena anak jalanan membutuhkan kasih sayang. Kasih sayang adalah fundamen pendidikan. Tanpa kasih sayang, pendidikan ideal tak mungkin dijalankan. Pendidikan tanpa cinta seperti nasi tanpa lauk, menjadi kering hambar, tak menarik.
 Pendidikan pada hakikatnya bertujuan membentuk karakter anak menjadi anak yang baik. Khusus untuk anak jalanan pendidikan luar sekolah yang sesuai adalah dengan melakukan proses pembelajaran yang dilaksanakan dalam wadah yang telah disediakan, baik oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh swasta. Seperti halnya panti asuhan dibawah naungan dinas sosial.
Pendidikan memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan  bangsa. Melalui pendidikan akan lahir manusia-manusia yang mampu  memberikan sumbangan pada negara dengan potensi dan bakat yang dimiliki. Agar lahir generasi-generasi yang memberikan konstribusi terhadap pembangunan bangsa. Maka proses pendidikan harus mendapatkan perhatian khusus.
Dari fenomena-fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang kompleks. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif, padahal mereka adalah saudara kita. Mereka harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.
Oleh karena itu mereka para anak jalanan juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan mendapatkan pendidikan penuh dari pemerintah, baik secara formal maupun non-formal. Pemerintah juga harus memberikan pelayanan yang  baik, secara fisik maupun non-fisik, salah satunya harus ada para guru khusus untuk melayani pendidikan mereka, dan tentunya dengan metode-metode  pembelajaran yang paling efektif dan efesien. Sebab mereka tidaklah sama dengan anak-anak seperti biasanya. Mereka memerlukan bimbingan dan dedikasih yang super, demi terciptanya pribadi mereka yang matang, baik secara intelektual, emosional, maupun spiritual. Untuk meningkatkan iman, taqwa dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yang dibelajarkan dalam sekolah non-formal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar